PROSEDUR PENDIRIAN
BISNIS
Dalam melangsungkan suatu
bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan
perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum
yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para
pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya
harus ada ijin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha
yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki
sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha
lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan
yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan
modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang
terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki
tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara
pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang
berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada
pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara
umum sbb.:
1.
Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa
pengurusan hanya bisa kepada Notaris
2. Pembuatan
akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan
ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan
rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan
pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait
sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat
ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan
bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi
criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya
ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman
pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar
umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap
perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara
pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan
kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak
masing-masing pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat
kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan
teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda
tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila
anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok
yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan
diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda
terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan
kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji,
waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal kerja dan Lokasi
Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud
meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat
penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya
transportasi yang akan dikeluarkan.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas
berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan
hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi
Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang
telah ditetapkan dengan cermat.
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu
perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para
pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis
adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang
mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi
empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak
Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah
Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang
didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis
yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang
dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan
dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi
keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis
yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis
yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya
perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian
jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena
kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam
Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak
Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang
dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Pengertian Kontrak
Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari
unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis
Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun
yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah
ada tidaknya unsur internasional. Unsur internasional dapat berupa para
pihaknya, substansi yang diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila
dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis
para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum
asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional.
Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian
Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan
Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian
Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan
Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
sumber
: http://optikonline.info , www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar