KODE
ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan
sarana control social berdasarkan atas profesi yang dijalani,
Maksudnya yaitu kode etik profesi
bisa menjadi seorang guru kerena dapat memberikan pengetahuan dan menyadarkan
akan pentingnya suatu profesi yang dijalani, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap pelaksanaan di lapangan.
Mungkin untuk di Negara-negara
maju lain kode etik sudah di tanamkan sejak dini kerena dengan menanamkan kode
etik sedari dini kelak dewasa akan lebih matang dalam menghapi berbagai ujian
maupun hambatan.
kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
- Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
- Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
- Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
- Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa paraanggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
- Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar