Rabu, 13 Juni 2012

Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi


KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi merupakan sarana control social berdasarkan atas profesi yang dijalani,
Maksudnya yaitu kode etik profesi bisa menjadi seorang guru kerena dapat memberikan pengetahuan dan menyadarkan akan pentingnya suatu profesi yang dijalani, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksanaan di lapangan.
Mungkin untuk di Negara-negara maju lain kode etik sudah di tanamkan sejak dini kerena dengan menanamkan kode etik sedari dini kelak dewasa akan lebih matang dalam menghapi berbagai ujian maupun hambatan.
kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
  1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
  4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa paraanggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.





pengertian profesi dan propesionalisme


Penjelasan profesi dan profesinalisme
Profesi
Dapat di artikan sebagai sebuah jabatan pekerjaan yang di mana ,dalam hal ini dikerjakan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan kemampun serta keahlian yang akhirnya dapat memenuhi kebutuhan hidup.
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
Profesionalisme
Suatu tanggung jawab yang harus di lakukan yang di dasari dari suatu hal yang mengharuskan seseorang melakukan kewajibannya.
PROFESIONALISME :
- Bertanggung jawab
- Menjunjung tinggi kedisiplinan
- Berkomitmen
- Tidak mencampur adukan masalah pribadi dengan masalah pekerjaan.